JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam memperketat pengawasan dan pembenahan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini menyusul sorotan publik terkait sejumlah insiden gangguan kesehatan yang dialami peserta didik setelah mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa evaluasi internal terhadap kasus-kasus tersebut menunjukkan mayoritas masalah disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP).
"Dari kasus keracunan yang ada, jika dibedah, 80–90 persen disebabkan karena tidak taat SOP, terutama pada proses penyimpanan, penerimaan bahan makanan, serta pengendalian suhu dan waktu konsumsi," ujar Sudaryono dalam keterangannya, September 2026.
Sebagai langkah korektif, BGN kini melakukan perombakan sistem, mulai dari regulasi, teknologi informasi, hingga pengawasan operasional di lapangan. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada 17 September 2026, Sudaryono menegaskan bahwa setiap kepala SPPG wajib berada di dapur saat proses memasak berlangsung.
BGN juga telah menghentikan operasional sementara terhadap sekitar 1.200 dapur yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang gagal memenuhi persyaratan setelah masa pembenahan terancam sanksi penutupan permanen. Selain itu, personel yang dinilai tidak kompeten akan diberhentikan dari pengelolaan program.
Terkait insiden di Blitar pada 16 September 2026, di mana 22 siswa mengalami mual dan muntah, pihak berwenang masih menunggu hasil uji laboratorium. Meskipun sempat muncul dugaan kandungan arsenik pada bahan baku, BGN menekankan agar publik menunggu hasil resmi dari Dinas Kesehatan Kota Blitar.
"Dugaan zat tertentu berbeda dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang terbukti secara ilmiah. Kami menunggu hasil laboratorium dan rekomendasi Dinas Kesehatan sebelum mengambil kesimpulan," tegas pihak BGN. Saat ini, SPPG Cik Ditiro yang terkait dengan kasus tersebut telah dihentikan operasionalnya selama maksimal 20 hari.
Di sisi lain, BGN juga memperketat pengawasan di sektor hulu, terutama terkait kualitas protein hewani. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahan baku yang diterima dapur sesuai spesifikasi dan harga, serta menghindari praktik mark-up.
Hingga 16 September 2026, realisasi anggaran program MBG telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari total pagu Rp218,77 triliun. Program ini telah menjangkau sekitar 56,99 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.