JAKARTA – Para aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk berukuran besar di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026). Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Spanduk yang dibentangkan memuat pesan kritik: “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” dan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”. Aksi ini menyoroti kaitan antara krisis lingkungan dengan tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok dan kerentanan pendapatan pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, menyatakan pemerintah menghormati aksi tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Ia menegaskan bahwa isu krisis iklim dan biaya hidup menjadi perhatian serius Presiden Prabowo.

“Pemerintah menghormati aksi Greenpeace pagi ini. Kami mengajak mereka untuk terus menyampaikan data dan rekomendasi kepada kementerian terkait sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan,” ujar Syahganda, Rabu (21/10/2026).

Terkait isu lingkungan, pemerintah mengklaim telah mengalokasikan tambahan belanja tidak terduga sebesar Rp760 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota. Selain itu, operasi modifikasi cuaca (OMC) juga tengah dijalankan di Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat sebagai upaya mitigasi karhutla.

Proses Evakuasi dan Status Cagar Budaya
Proses evakuasi keenam aktivis yang memanjat monumen tersebut melibatkan tim gabungan dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan pemadam kebakaran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa prioritas utama petugas adalah keselamatan para aktivis.

"Kami memprioritaskan keselamatan jiwa dalam proses evakuasi," ujar Reynold. Salah satu aktivis sempat mendapatkan penanganan medis di klinik Polda Metro Jaya setelah turun dari monumen. Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, keenam aktivis dibebaskan karena kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam aksi tersebut.

Selain aspek keselamatan, pemerintah menyoroti status Bundaran HI yang merupakan kawasan cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Kendati demikian, berbagai pihak menilai bahwa status cagar budaya tidak meniadakan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Pengamat menilai, respons pemerintah terhadap kritik ini kini diuji oleh tindak lanjut kebijakan yang nyata. Keberhasilan penanganan krisis iklim ke depan akan diukur melalui data riil, seperti efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, stabilitas harga pangan, serta kemampuan pemerintah dalam melindungi kelompok masyarakat rentan dari dampak perubahan iklim.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google