JAKARTA — Narasi yang menyebut Indonesia memasok 72 hingga 88 persen kebutuhan impor minyak sawit Israel dinilai prematur dan perlu diuji secara kritis melalui data perdagangan internasional yang terverifikasi.
Isu tersebut mencuat usai beredarnya unggahan akun media sosial @LambeSahamjja. Dalam klaim tersebut, nilai perdagangan minyak sawit Indonesia ke Israel disebut mencapai US$23 juta hingga US$44 juta per tahun. Produk yang dikaitkan meliputi olein sawit, minyak inti sawit, hingga gliserin. Unggahan tersebut turut mengaitkan sejumlah konglomerasi sawit besar, seperti Wilmar, Sinar Mas/SMART, Musim Mas, serta Royal Golden Eagle melalui Apical atau Asian Agri. Kendati demikian, penyebutan entitas bisnis ini tidak serta-merta membuktikan keterlibatan langsung masing-masing korporasi dalam transaksi bilateral tersebut.
Secara metodologis, klaim persentase pangsa pasar tidak dapat divalidasi hanya dari unggahan media sosial tanpa kejelasan sumber data acuan, periode waktu, serta kode klasifikasi komoditas (HS Code). Menentukan pangsa impor menuntut perbandingan yang setara antara total impor Israel dan data seluruh negara pemasok pada kategori produk yang persis sama.
Berdasarkan data United Nations Comtrade yang dihimpun Trading Economics, nilai ekspor Indonesia ke Israel untuk kategori palm oil and its fractions, not chemically modified tercatat sebesar US$21,60 juta pada 2025. Angka ini merupakan data spesifik satu kelompok barang, sehingga tidak bisa langsung dipakai untuk memvalidasi maupun membantah klaim 72–88 persen tanpa membandingkannya dengan total nilai impor Israel pada pos tarif yang identik.
Kompleksitas kian terlihat saat mengamati posisi Singapura sebagai hub perdagangan regional. Data pembanding menunjukkan Israel mengimpor minyak sawit dari Singapura senilai sekitar US$22,2 juta pada 2021, lebih tinggi dibandingkan nilai impor langsung dari Indonesia yang tercatat sekitar US$14 juta pada tahun yang sama. Sementara pada 2024, impor minyak sawit dan fraksinya oleh Israel dari Singapura diklaim menyentuh US$16,78 juta. Fakta bahwa Singapura tidak memiliki kebun kelapa sawit namun mencatatkan ekspor tinggi menunjukkan adanya aktivitas re-export, pengolahan lanjut, atau distribusi lintas negara, yang tidak dapat diasumsikan secara sepihak bersumber sepenuhnya dari Indonesia tanpa dokumen kepabeanan dan pelacakan rantai pasok (traceability).
Di sisi lain, nilai perdagangan yang beredar perlu ditempatkan secara proporsional dalam peta ekspor nasional. Sepanjang Januari–Agustus 2025, total nilai ekspor sawit Indonesia dilaporkan mencapai US$16,66 miliar. Jika nilai klaim US$23 juta hingga US$44 juta disandingkan secara matematis terhadap total ekspor nasional tersebut, porsinya relatif sangat kecil, yakni hanya berkisar antara 0,14 hingga 0,26 persen.
Aspek kepemilikan korporasi turut memperumit pembacaan data. Sejumlah grup perkebunan besar yang beroperasi di Indonesia tercatat di bursa efek atau berkantor pusat di Singapura, seperti Golden Agri-Resources, Wilmar International, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, First Resources, Musim Mas, dan Bumitama Agri. Perbedaan struktur kepemilikan, luas konsesi, hingga domisili hukum menegaskan bahwa penetapan nilai tambah ekonomi dan keterkaitan transaksi ekspor memerlukan audit rantai pasok yang transparan, bukan sekadar asumsi geografis kantor pusat.
Dengan demikian, narasi bahwa Indonesia menguasai hingga 88 persen pasar minyak sawit di Israel belum memiliki dasar pembuktian yang valid. Diskursus publik mengenai tata niaga komoditas strategis ini membutuhkan transparansi metodologi serta verifikasi berbasis data kepabeanan resmi lintas negara.