JAKARTA – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan untuk mendukung pengembangan biodiesel B50 hingga B100 tidak akan menyasar hutan primer. Kebijakan ini difokuskan pada lahan terdegradasi yang telah kehilangan kayu produktif.

"Biofuel yang tadi disebut oleh Pak Bahlil, B50 sampai B100, sumber-sumbernya nanti berasal dari hutan yang rusak, bukan hutan primer," ujar Hashim dalam agenda Investor Daily Summit 2026 di Jakarta.

Ia menjelaskan, kawasan yang dimaksud adalah lahan yang didominasi semak belukar. Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik mengenai potensi pembukaan lahan baru bagi perkebunan kelapa sawit yang dapat mengancam ekosistem hutan.

Implementasi Mandatori B50
Program biodiesel merupakan pilar strategis pemerintah untuk menekan impor solar dan memperkuat kemandirian energi nasional. Mandatori B50 sendiri telah diimplementasikan sejak 1 Juli 2026.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 15 September 2026 menunjukkan, penyaluran B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan pemerintah terus mengawal kesiapan teknis, distribusi, dan kompatibilitas mesin kendaraan.

"Kami terus membuka forum komunikasi dengan industri otomotif untuk menampung keluhan dan memastikan transisi berjalan lancar," tutur Eniya.

Proyeksi Ekonomi dan Tantangan Ekologis
Pemerintah memproyeksikan program B50 mampu menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun dan menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja. Untuk mendukung ambisi ini, kebutuhan biodiesel diperkirakan mencapai 16,7 juta hingga 18 juta kiloliter, dengan kebutuhan crude palm oil (CPO) sebesar 15,2 juta hingga 16,3 juta ton.

Meski demikian, pakar lingkungan menekankan bahwa status "lahan terdegradasi" tidak otomatis berarti lahan tersebut tidak memiliki fungsi ekologis. Sebagian kawasan semak belukar masih berperan penting dalam menjaga tata air, cadangan karbon, dan keanekaragaman hayati.

Oleh karena itu, transparansi data mengenai lokasi, status hukum, dan penilaian fungsi ekologis kawasan menjadi krusial. Pengawasan ketat diperlukan agar target kemandirian energi tidak berbenturan dengan perlindungan hutan. Keberhasilan program ini ke depan tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara diversifikasi energi dan kelestarian lingkungan.

Follow portalberita.co.id
Follow on Google