JAKARTA – Kuasa hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), OC Kaligis, kembali menyoroti penanganan perkara pidana terkait pengelolaan Plasa Klaten. Ia menilai adanya ketimpangan hukum dan menduga mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, belum tersentuh proses hukum atas kasus yang menyeret kliennya, Jap Ferry.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026), Kaligis mengungkapkan keberatannya atas penanganan perkara yang dinilai janggal. Pihaknya mengaku telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2025, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan bukan merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau KPK menyatakan bukan wewenangnya, bukankah itu berarti kasus ini bukan tindak pidana korupsi? Padahal, klien kami tetap divonis bersalah," ujar Kaligis.
Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memvonis Jap Ferry tiga tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar. Padahal, menurut Kaligis, hasil appraisal KJPP Antonius Heritono Djasmidin Roby menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam pengelolaan Plasa Klaten periode 2020-2022. Bahkan, hasil audit BPK menyatakan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kaligis menegaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa tersebut justru menguntungkan negara, dengan peningkatan pendapatan dari Rp600 juta menjadi Rp3 miliar. Menurutnya, mantan Bupati Sri Mulyani telah menyetujui dan menandatangani pra-perjanjian tersebut sejak awal.
"Kami tidak merugikan negara, malah menguntungkan. Mengapa justru Jap Ferry yang dijadikan tersangka dan ditahan?" tanya Kaligis.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026 yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang, dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, terkait dugaan suap audit. Kaligis menduga ada upaya "pengorbanan" oknum tertentu untuk melindungi pihak yang lebih tinggi.
"Tiga anak buahnya dikorbankan agar Bupatinya tidak tersentuh. Kesannya, Sri Mulyani kebal hukum," tambahnya.
Sebagai upaya mencari keadilan, pihak PT MMS mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut atas laporan tersebut.