JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan klarifikasi terkait penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak di panti asuhan. Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik di media sosial mengenai anak panti yang disebut belum menerima manfaat program pemerintah tersebut.
Sudaryono menegaskan bahwa penyaluran MBG bagi anak panti asuhan yang telah menempuh pendidikan formal dilakukan melalui sekolah masing-masing. Menurutnya, mekanisme distribusi tersebut telah diatur sesuai regulasi yang berlaku.
"Diberikan MBG di tempat mereka bersekolah. Ada mekanisme dan regulasinya, maka kami mohon dukungan selalu dari masyarakat," ujar Sudaryono melalui kolom komentar Instagram, Senin (12/10/2026).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa status sebagai penghuni panti asuhan tidak menciptakan jalur distribusi terpisah, melainkan terintegrasi dengan sistem pendidikan. Agar anak panti terdaftar sebagai penerima, pengelola panti diminta memastikan seluruh anak asuh usia sekolah telah terdata dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sistem EMIS Kementerian Agama melalui sekolah atau madrasah masing-masing.
Solusi untuk Anak Belum Bersekolah
Terkait anak panti yang belum memasuki usia sekolah atau tidak mengikuti pendidikan formal, Sudaryono menjelaskan bahwa BGN memiliki saluran distribusi lain. Untuk kelompok balita, program MBG disalurkan melalui posyandu.
Meski demikian, prosedur bagi anak panti yang tidak bersekolah dan bukan kategori balita masih menyisakan pertanyaan publik. Menanggapi hal ini, BGN berkomitmen melakukan penyisiran bersama pemerintah daerah guna menjangkau anak-anak di panti asuhan maupun anak jalanan.
Pihak BGN mengimbau pengelola panti asuhan untuk proaktif melakukan pendataan. Pengelola disarankan melaporkan anak-anak yang belum bersekolah ke Dinas Sosial setempat atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing agar dapat dimasukkan ke dalam program perluasan jangkauan atau skema jemput bola.
Pentingnya Transparansi Data